bannerRadiografer.Net adalah media independent yang mempunyai misi sebagai media komunikasi on line Radiografer Indonesia, memajukan kreatifitas radiografer Indonesia dengan menulis dan berinteraksi dalam dunia maya, serta memberikan pengertian yang jelas kepada masyarakat umum segala sesuatu tentang radiografer. Kami selalu membuka kesempatan rekan-rekan radiografer menjadi kontributor dalam radiografer.net, lebih lanjut silahkan expose About.
May
31st

PARI dan kepanjangannya yang baru

Author: putu adi | Files under Lain - Lain

Saya akan perlihatkan kop surat PARI dengan kepanjangannya yang baru yaitu “Perhimpunan Radiografer Indonesia”.


Gambar saya ambil dari surat PARI yang yang di kirim ke Pengda Bali, coba rekan-rekan lihat ada Akta Notaris dan NPWPnya, hebat yach. Kira-kira kenapa ya kok pake Akta Notaris dan NPWP segala??Berarti PARI harus bayar pajak rutin tiap bulan donk??


Ini kop PARI yang saya perbesar, silahkan dicopy tapi jangan dipake untuk yang ga bener ya.

Denger-denger PARI pusat berencana akan membangun kantor sendiri tidak lagi menumpang di Poltekes Jur TRO Jakarta seperti saat ini, kantor tersebut dibangun lengkap dengan sarana menginap tujuannya membantu rekan-rekan dari luar daerah memperoleh tempat istirahat sementara seandainya berkunjung ke PARI Pusat. Menurut saya ini ide yang bagus, mudah-mudahan dapat segera terlaksana.

Baca juga

4 responses. Wanna say something?

  1. syahrial
    Oct 30, 2008 at 21:03:47
    #1

    lebih cepat lebih baik,ter-realisasinya.karna akan sangat berguna bagi.yang luar daerah…..gitu lho….

  2. alen
    Nov 2, 2008 at 23:39:17
    #2

    good idea

  3. yoesman17
    Dec 19, 2008 at 21:43:16
    #3

    moga2 aja cepat terrealisasi, and yang penting PARI juga ikut mikirin kita2 dong radiogafer dari kaum swasta yang masih terabaikan hak2nya..

  4. putu adi
    Dec 23, 2008 at 23:53:54
    #4

    @Syahrial : Ya sudah teralisasi

    @Alen : Im thinking the same loh.

    @yoesman17 : PARI pasti mikir semua pihak kok, termasuk juga swasta.

Post a Comment