Kebetulan tempat kerja saya RSU Graha Asih Kuta berencana akan memperpanjang izin pemanafatan alat - alat sumber radiasi seperti konvensional x-ray unit dan CT-Scan. Tadi siang sudah dapat Fax dari BPFK Surabaya yang berisi petunjuk teknis perizinan fasilitas kesehatan.
Membaca petunjuk tersebut ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi antara lain :
1.Mengisi formulir yang diberikan oleh Bapeten. Formulir dapat didownload di BAPETEN
2.Denah Ruangan pesawat sinar-x yang harus sesuai kriteria.
3.Fotokopi Ijazah dan SIB dari PPR
4.Asli Surat pernyataan dari PPR bahwa memang bekerja ditempat tersebut.
5.Fotokopi ijazah tenaga radiografer
6.Fotokopi hasil film badge masing-masing radiografer.
Biaya perizinan untuk katogori Instansi Swasta adalah Rp.80.000 untuk alat diagnostik dan Rp.600.000 untuk CT Scan. Keterlambatan maksimal 30 hari dari tanggal habis izin dikenai denda 25% dari biaya izin.
Iseng-iseng saya browsing situs BAPETEN , rupanya BAPETEN lumayan rajin update juga, tulisan terakhir tertanggal 08-07-2008 09:36. Lumayanlah dari pada situs induk organisasi kita yang sudah almarhum dari dulu. Saya coba search di Google dengan keyword “PARI pusat” eh yang keluar malah Blog Pak Nova dan Blog saya serta blog teman-teman yang lain, saya coba lagi dengan keyword “Parpus” yang keluar malah situs imigrasi Amerika dan situs antah berantah lainnya.

Situs Bapeten.
Radiografer.Net adalah media independent yang mempunyai misi sebagai media komunikasi on line Radiografer Indonesia, memajukan kreatifitas radiografer Indonesia dengan menulis dan berinteraksi dalam dunia maya, serta memberikan pengertian yang jelas kepada masyarakat umum segala sesuatu tentang radiografer. Kami selalu membuka kesempatan rekan-rekan radiografer menjadi kontributor dalam radiografer.net, lebih lanjut silahkan expose


