bannerRadiografer.Net adalah Blog Radiografer Indonesia. Berisi beragam tulisan tentang Radiologi, Radiografi, Radioterapi dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia ilmu sinar, kadang diselipi juga oleh tulisan-tulisan tentang berita terbaru, tren terhangat, dunia komputer, internet dan sekitarnya yang sekiranya enak serta layak untuk dibaca. Radiografer.net selalu membuka kesempatan bagi rekan-rekan radiografer menjadi kontributor didalamnya, lebih lanjut silahkan dibaca dalam About.
Jun
5th

Ibu Prita Tidak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Author: putu adi | Files under Berita Informasi, Serba serbi

Menanggapi berita yang sedang sangat hangat akhir-akhir ini di berbagai media mengenai seorang Ibu bernama PRITA MULYASARI, yang dijebloskan ke Penjara akibat menulis keluhan melalui email saya tertarik untuk menuliskannya dalam blog ini.

Kejadian ini dimulai pada saat ibu Prita dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008, beliau didiagnosa menderita demam berdarah sesuai dengan hasil lab trombosit 27rb normalnya 150rb, lalu dirawat inap dan mengalami penurunan kesehatan serta penyakit lain. Akibat ada miskomunikasi dan merasa ditipu Ibu Prita mengirimkan email ke milis bumi serpong hingga akhirnya menyebar ke berbagai milis dan forum. Email ibu Prita dapat dibaca di mail archive dan perjalanan email tersebut dapat dibaca di sini

Hingga akhirnya surat elektronik tersebut diketahui oleh PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit tersebut dan ditanggapi dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis dan memasang iklan di harian nasional. Tetapi entah mengapa belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut saya Ibu Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE karena ada UU Perlindungan konsumen yang menaunginya. Dalam UU Perlindungan Konsumen terdapat penjelasan hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang atau jasa yang di gunakan. Untuk lengkapnya saya akan paste dari berbagai sumber.

===
dalam UU ITE , benarkah UU ITE mengancam kebebasan para blogger atau
mengekang kebebasan berpendapat.

Menyikapi perihal penahanan Ibu Prita yang telah menyatakan keluhannya
melalui maliling-list mengenai tindakan suatu rumah sakit di Tangerang
dan karena tindakannya itu ditahan sebab diduga telah melanggar Pasal
27 ayat (3) UU ITE, perlu kiranya saya memberikan tanggapan sebagai
berikut.

Tindakan Ibu Prita yang mengungkapan keluhan terhadap layanan publik
(dalam hal ini Rumah Sakit) melalui suatu mailing-list bukan merupakan
penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal 27
ayat (3) berbunyi:

Quote:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.”
Pasal tersebut telah memberikan perlindungan kepada Orang yang
memiliki hak dengan adanya unsur “tanpa hak” dalam Pasal 27 ayat (3).
Dengan kata lain unsur tersebut sangat dalam menentukan dapat tidaknya
seseorang ditahan berdasarkan pasal ini.

Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa hak konsumen adalah,
antara lain:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan;

Oleh karena itu, berdasarkan UU Perlindungan konsumen maka Ibu Prita
sebagai konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan
yang dialaminya atas jasa yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal
ini, UU Perlindungan Konsumen merupakan lex specialis dari UU ITE dan
KUHP sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa diterapkan untuk
kasus ini. Dengan kata lain, tindakan Ibu Prita bukan merupakan
penghinaan lagi.

Selain telah diaturnya unsur “tanpa hak” sebagai perlindungan terhadap
Orang yang berhak, pada dasarnya UU ITE juga telah memberikan
perlindungan lain dengan meminimalisir abuse of power dalam melakukan
upaya paksa. Pasal 43 ayat (6) UU ITE

Quote:
“Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui
penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat
dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.”
Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa tiga institusi penegak hukum:
(i) kepolisian, (ii) kejaksaan, dan pengadilan wajib melakukan
koordinasi mengenai perlunya atau dasar dilakukannya penahanan. Adanya
koordinasi ini ditujukan untuk mencegah abuse of power oleh aparat
penegak hukum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan
Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 tanggal 5 Mei 2009, Pasal 27 ayat (3) UU
ITE adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai
demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Dengan
demikian, pasal tersebut telah selaras dengan Pasal 28F tentang hak
setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, dan
Pasal 28G ayat (1) tentang hak setiap orang atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.

Beberapa dasar pertimbangan lain dari Mahkamah Konstitusi mengenai
konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang perlu diperhatikan
adalah:

1. Bahwa penghargaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan tidak boleh
tercederai oleh tindakan-tindakan yang mengusik nilai-nilai
kemanusiaan melalui tindakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

2. Bahwa masyarakat internasional juga menjunjung tinggi nilai-nilai yang
memberikan jaminan dan perlindungan kehormatan atas diri pribadi,
seperti dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHR),
Pasal 17 dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR)

3. Berdasarkan Putusan Nomor 14/PUU-VI/2008 Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian bahwa nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang
adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana
karena merupakan bagian dari hak konstitusional setiap orang yang
dijamin baik oleh UUD 1945 maupun hukum internasional. Dengan
demikian, apabila hukum pidana memberikan sanksi pidana tertentu
terhadap perbuatan yang menyerang nama baik, martabat, atau kehormatan
seseorang, hal itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi.

4. Bahwa rumusan KUHP dinilai belum cukup karena unsur “di muka umum”
sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP kurang memadai sehingga perlu
rumusah khusus yang bersifat ekstensif yaitu “mendistribusikan,
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya”. Rumusan Pasal 27
ayat (3) UU ITE telah memberikan perlindungan dengan mengatur unsur
“dengan sengaja” dan “tanpa hak” unsur tanpa hak merupakan perumusan
unsur sifat melawan hukum.

5. Meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi, tetapi tidak menghilangkan hak negara untuk mengatur agar
kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tidak melanggar
hak-hak orang lain untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baiknya yang juga dijamin
oleh konstitusi. Kewenangan negara untuk mengatur dapat dibenarkan,
bahkan menjadi tanggung jawab negara, terutama Pemerintah, antara lain
dengan menuangkannya dalam Undang-Undang.
===

Saya dengar lewat TV One juga salah seorang narasumber yang saya lupa namanya menyebutkan ” Jangan pernah takut menyampaikan keluhan lewat media apa pun asal memang benar kejadiannya menimpa kita”.

Baca juga

4 responses. Wanna say something?

  1. Suharto Kasan
    Jun 5, 2009 at 15:19:35
    #1

    Mohon maaf bila saya salah menafsirkan pasal 27 ayat 3 UU ITE 2008 sbb:

    Hak yg dimaksud dalam ayat 1,2,3 n 4 psl 27 adalah hak karya intelektual, cermati pasal 25 sbb:

    Pasal 25
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
    disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    kata-kata “pencemaran nama baik” dalam pasal 27 ayat 3 adalah prifasi pribadi mengacu pada pasal 26 ayat 1 bunyinya sbb:

    Pasal 26
    (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan,penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

    Penjelasan Pasal :Pasal 26 Ayat (1)
    Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
    a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan
    pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
    b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi
    dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
    c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses
    informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

    Contoh secara gamblang seperti ini :
    Seseorang yang punya karya intelektual berupa tulisan misalnya dalam blog atau gambar-gambar dirinya adalah hak pribadi. Orang lain tidak punya hak mentransmisikan hingga bisa diakses kecuali dengan persetujuan.

    Email Prita tidak ada hubungannya sama sekali dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE 2008.

    Semoga bisa diterima.

  2. putu adi
    Jun 6, 2009 at 23:49:13
    #2

    @Pak Suharto Kasan : Terima kasih masukannya, Jadi maksud anda bagaimana? Ibu Prita bisa dijerat dengan UU ITE begitu?

  3. Bisnis Internet
    Jun 12, 2009 at 16:27:20
    #3

    Kalau saya sih ngak mengerti hukum.. apalagi isi dari pasal-pasal yg isinya panjang2 gitu :D

    Saya sih pegang dan sangat setuju dengan kalimat yg di kasih tandapetik di artikel ini:

    ” Jangan pernah takut menyampaikan keluhan lewat media apa pun asal memang benar kejadiannya menimpa kita”.

  4. putri
    Jun 22, 2009 at 17:29:07
    #4

    wartawan bisa stres kalo pasal ini bisa dijadikan alasan untuk menuntut…

    Tulisan terakhir putri adalah : Diskriminasi

Post a Comment